Perikatan atau verbintenis adalah suatu hubungan hukum, maksudnya adalah hubungan yang diatur dan diakui oleh hukum.Prof. Subekti, SH mengartikan perikatan sebagai suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Tujuan Arbitrase Internasional. Tujuan dari arbitrase internasional adalah: Sebagai alternatif untuk menyelesaikan perkara yang terkait dengan hubungan dua pihak dari dua bangsa atau negara melalui pihak ketiga sebagai penengah yang netral. Pihak ketiga ini atau yang disebut arbiter bisa berperan sebagai pendengar, saksi, maupun pemberi masukan Dalam Pasal 1653 BW, Macam Macam Badan hukum dapat dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu : 1. Badan hukum yang diadakan oleh pemerintah (kekuasaan umum), contohnya pemerintah daerah (pemerintah provinsi, kabupaten atau kota), bank-bank yang didirikan oleh negara dan lain sebagainya. 2. Konsep Akad. Akad secara umum, pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari segi bahasa, akad adalah segala sesuatu yang dikerjakan seseorang berdasarkan keinginan sendiri. Pengertian secara khusus adalah perikatan yang ditetapkan dengan ijab dan qabul berdasarkan ketentuan syara yang berdampak pada objeknya. Novasi atau pembaruan utang merupakan salah satu penyebab hapusnya perikatan. Novasi dapat diartikan sebagai perjanjian yang menggantikan perikatan yang lama dengan perikatan yang baru. Penggantian tersebut dapat terjadi pada kreditur, debitur, maupun obyek perikatan. 1Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya, 2010, Hlm. 177 Contohnya seperti badan usaha yang beroperasi di perkebunan kopi, teh, karet dan kina ke dalam satu konsentrasi atau penggabungan manajemen yang sama. Manfaat konsentrasi paralel yaitu membawa pengaruh terhadap tingkatan efisiensi dan kemungkinan kerugian yang akan diderita. Konsentrasi paralel memiliki beberapa keuntungan, seperti: .

macam macam perikatan dan contohnya